Timika, HaluanPapua – Dalam beberapa hari terakhir, polemik terkait dugaan persekongkolan proyek perumahan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Mimika mendapat respons dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya pada edisi Rabu (23/07) dengan judul “Proyek Perumahan Disperkimtan Mimika Diduga Dikuasai Lewat Persekongkolan Keluarga,” beberapa pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut memberikan klarifikasi resmi sebagai tanggapan.
Berikut adalah klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat yang diterima redaksi pada Jumat (25/07), sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik.
NVS: “Saya Tidak Mengatur Dana atau Menentukan Perusahaan”
NVS atau Novandry Sundun yang dalam pemberitaan disebut sebagai operator PPK sekaligus diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan konstruksi, membantah keterlibatannya dalam pengaturan aliran dana maupun penunjukan rekanan proyek perumahan Disperkimtan Kabupaten Mimika.
“Saya hanya staf operator di bagian keuangan. Tidak pernah mengatur dana, apalagi menentukan perusahaan pemenang,” tegas Novandry dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dokumen pengadaan sepenuhnya disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis. Perannya sebatas mengunggah berkas sesuai arahan pimpinan.
Terkait dugaan kepemilikan perusahaan, Novandry mengaku sudah tidak aktif sejak tahun 2021 dan menyerahkan posisi direktur kepada pihak lain.
“Perusahaan tersebut saat ini dikelola oleh orang lain. Saya mundur lima bulan sebelum mengikuti ujian CPNS,” tambahnya.
ASK: “Saya Tidak Berwenang Terhadap Proyek Perumahan”
ASK atau Agustina Karapa yang disebut sebagai Kasubag Keuangan sekaligus ibu dari Novandry, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan proyek perumahan. Ia hanya bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen pencairan anggaran.
“Saya hanya memverifikasi berkas pencairan dana. Kalau tidak lengkap, saya kembalikan. Setelah itu, prosesnya lanjut ke kepala dinas, bendahara, dan BPKD,” ujar Agustina.
Agustina membenarkan bahwa Novandry adalah anak kandungnya, namun menampik adanya campur tangan dalam urusan proyek maupun keterlibatan profesional antara keduanya.
TIT: “Saya Kabid Ketenagalistrikan, Bukan Perumahan”
Sementara itu, TIT atau Timotius Irto Tadungan yang turut disebut dalam pemberitaan, mengklarifikasi bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Ketenagalistrikan, bukan Kepala Bidang Perumahan sebagaimana ditulis sebelumnya.
“Saya tegaskan, saya bukan Kabid Perumahan. Tidak ada hubungan keluarga antara saya dengan pihak-pihak yang disebut,” tegas Timotius.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penunjukan langsung hanya dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan dan melalui mekanisme perencanaan anggaran dalam sistem SIPD.
“Kewenangan penunjukan dan pelaksanaan ada di PPK dan PA. Kami hanya menyusun dan menyerahkan spesifikasi teknis,” pungkasnya.
Komitmen Redaksi
Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik yang adil dan berimbang, redaksi Haluan Papua memuat klarifikasi ini secara utuh sesuai dengan pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan.
Redaksi akan terus menelusuri dan memantau perkembangan isu ini serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti dugaan maupun klarifikasi ini secara profesional dan transparan. (*)