Timika, HaluanPapua – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan nasional pada Rabu, 23 Juli 2025.
Tema besar peringatan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Identitas visual, termasuk logo resmi HUT ke-80, serta pedoman penggunaannya, telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di https://www.setneg.go.id.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak pada kesempatan pertama.Penggunaan logo HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (https ://www.setneg.go.id) ;
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring. Dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain- lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing ;
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025 ;
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan ;
- Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan ;
- Untuk mendukung pelaksanaannya pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan ;
- Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.