Biak, Haluan Papua – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Biak menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 Desember 2025 di Kabupaten Biak Numfor berlangsung kurang efektif.
Penilaian tersebut didasarkan pada lemahnya sistem pengawasan dalam proses Pilkades yang tidak melibatkan lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
GMKI menyoroti bahwa pengawasan Pilkades sepenuhnya dilakukan oleh DPRK dan Pemerintah Daerah. Kondisi ini dinilai belum mampu menjamin prinsip netralitas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilihan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan BPC GMKI Biak, Jovan Yoga, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (23/12). Ia menegaskan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dari praktik demokrasi di tingkat kampung yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
“Pilkades adalah proses demokrasi yang sangat menentukan arah kepemimpinan di kampung. Ketika pelaksanaannya tidak berada di bawah pengawasan lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu, maka potensi pelanggaran dan konflik kepentingan sangat terbuka,” ujar Jovan.
Menurutnya, pengawasan yang hanya dilakukan oleh DPRK dan pemerintah daerah belum cukup menjamin objektivitas serta integritas proses Pilkades. Situasi tersebut, lanjut dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan sekaligus membuka ruang terjadinya sengketa dan konflik horizontal di tingkat kampung.
GMKI Cabang Biak menilai lemahnya sistem pengawasan dapat berdampak langsung pada legitimasi kepala kampung terpilih serta stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, GMKI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Pilkades ke depan, termasuk dengan melibatkan lembaga pengawas independen atau membentuk mekanisme pengawasan yang lebih terbuka dan partisipatif.
“Demokrasi lokal harus dijaga kualitasnya. Pilkades tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif, tetapi harus menjadi proses demokrasi yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kampung,” tegasnya.
GMKI Cabang Biak berharap Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dapat mengambil langkah serius guna memperbaiki tata kelola Pilkades di masa mendatang, demi terwujudnya demokrasi kampung yang sehat, adil, dan berintegritas. (*)






