Timika, HaluanPapua – Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Mimika yang sebelumnya diadukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mimika.
“Kami di Komisi IV membenarkan adanya laporan dan aduan masyarakat yang sudah kami terima. Saat ini kami sedang mendalami dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada,” ujar Elinus saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/9/2025).
Ia menekankan, jika dalam dokumen yang diserahkan terdapat indikasi penyimpangan, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada lembaga berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Mimika dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Komisi IV bukan penyidik, tapi kami lembaga aspirasi masyarakat. Kalau dokumen ini terbukti tidak sesuai aturan, kami mendorong agar pihak berwenang mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Elinus juga menyatakan mendukung penuh langkah GMNI yang berani membuka dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan di tubuh Disperkimtan Mimika. “Kalau terbukti ada penyimpangan hukum, kami minta kejaksaan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebelumnya, GMNI Mimika resmi menyerahkan dokumen pengaduan skandal proyek miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (26/9). Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua GMNI Mimika, Deni Dokainubun alias Bung Bojan, dan diterima resmi pihak Kejari.
GMNI menuding adanya praktik monopoli proyek yang melibatkan seorang honorer berinisial NVS bersama ibunya, ASN berinisial ASK. Keduanya diduga menguasai hingga 15 paket proyek dengan modus penggunaan perusahaan pribadi dan bendera pinjaman.
Menurut GMNI, dugaan penyimpangan itu melanggar UU Tipikor, UU ASN, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)