Dalami Skandal Proyek Disperkimtan Mimika, Komisi IV Siap Lempar ke Jaksa dan BPK

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom

Timika, HaluanPapua – Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Mimika yang sebelumnya diadukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mimika.

“Kami di Komisi IV membenarkan adanya laporan dan aduan masyarakat yang sudah kami terima. Saat ini kami sedang mendalami dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada,” ujar Elinus saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/9/2025).

Ia menekankan, jika dalam dokumen yang diserahkan terdapat indikasi penyimpangan, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada lembaga berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Mimika dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  5 Mei Dicetuskan oleh Bupati Mimika Sebagai Hari Cita-Cita

“Komisi IV bukan penyidik, tapi kami lembaga aspirasi masyarakat. Kalau dokumen ini terbukti tidak sesuai aturan, kami mendorong agar pihak berwenang mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Elinus juga menyatakan mendukung penuh langkah GMNI yang berani membuka dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan di tubuh Disperkimtan Mimika. “Kalau terbukti ada penyimpangan hukum, kami minta kejaksaan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, GMNI Mimika resmi menyerahkan dokumen pengaduan skandal proyek miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (26/9). Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua GMNI Mimika, Deni Dokainubun alias Bung Bojan, dan diterima resmi pihak Kejari.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Demokrat DPRK Mimika Kunjungi Lokasi Kebakaran di Pomako: Dorong Penanganan Cepat dan Pembangunan Pos Damkar

GMNI menuding adanya praktik monopoli proyek yang melibatkan seorang honorer berinisial NVS bersama ibunya, ASN berinisial ASK. Keduanya diduga menguasai hingga 15 paket proyek dengan modus penggunaan perusahaan pribadi dan bendera pinjaman.

Menurut GMNI, dugaan penyimpangan itu melanggar UU Tipikor, UU ASN, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)

Berita Terkait

2,2 Ton Jadi 19 Kg: Program Bawang Merah Dinas Pertanian Mimika Gagal Total
Kadin Papua Tengah Sindir Freeport: Perusahaan Sebesar Itu, Tak Beri Dukungan Selembar Spandukpun
Pengurus HMI Mimika Dapat Pembekalan Tupoksi dan Nilai Kepemimpinan dari PB HMI
Wakil Ketua III DPRK Mimika Dukung Frans Pigome Pimpin PT Freeport Indonesia
HMI Cabang Mimika Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Sony Kaparang Kritik Keras Prioritas PUPR Mimika: “Air Bersih 13 Tahun Tak Tuntas, Tapi Jalan Triliunan Digenjot Lagi”
Memperingati HUT ke-61, Anggota DPR RI Soedeson Tandra Salurkan Bantuan Sembako di Kampung Tipuka
Soedeson Tandra Dukung Penuh Suksesnya HUT ke-61 Partai Golkar Mimika

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:46 WIT

2,2 Ton Jadi 19 Kg: Program Bawang Merah Dinas Pertanian Mimika Gagal Total

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:48 WIT

Kadin Papua Tengah Sindir Freeport: Perusahaan Sebesar Itu, Tak Beri Dukungan Selembar Spandukpun

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:34 WIT

Pengurus HMI Mimika Dapat Pembekalan Tupoksi dan Nilai Kepemimpinan dari PB HMI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:44 WIT

Wakil Ketua III DPRK Mimika Dukung Frans Pigome Pimpin PT Freeport Indonesia

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:43 WIT

Sony Kaparang Kritik Keras Prioritas PUPR Mimika: “Air Bersih 13 Tahun Tak Tuntas, Tapi Jalan Triliunan Digenjot Lagi”

Berita Terbaru