Nabire, HaluanPapua — Upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di Provinsi Papua Tengah memasuki tahap penting. DPRD Provinsi Papua Tengah resmi menggelar Konsultasi Publik dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/11), Anggota DPRD Papua Tengah sekaligus inisiator Ranperda, Nancy Natalia Raweyai, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kerangka hukum yang kokoh untuk pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta penguatan peran perempuan dalam kehidupan sosial.
Nancy menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahapan konsultasi publik, DPRD Papua Tengah telah menggelar rapat internal untuk membahas substansi awal Ranperda. Pembahasan itu menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan acuan teknis dalam perumusan regulasi yang kini berada pada tahap penyelarasan.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang penting untuk memastikan Ranperda tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga selaras dengan kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” ujar Nancy.
Ia turut menyoroti masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di sejumlah wilayah Papua, meski mereka memegang peran penting sebagai penjaga budaya dan penerus generasi.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin melestarikan adat istiadat yang baik sekaligus memperbaiki praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan yang protektif,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, Nancy juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) daring yang dibuka oleh Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan. Kegiatan tersebut dihadiri para pemerhati isu perempuan dan anak, termasuk Eva Sundari, perwakilan BRIN, dan sejumlah lembaga mitra. Dalam sambutannya, Veronica Tan menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam RPJMN.
Dalam dialog konsultasi publik, berbagai masukan mengemuka, di antaranya penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, peran desa dalam pencegahan kekerasan, peningkatan literasi hukum, serta pelibatan tokoh adat dan agama dalam implementasi peraturan daerah.
DPRD Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Ranperda melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kemitraan lintas sektor. Agenda konsultasi publik ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol tekad bersama mewujudkan Papua Tengah yang aman, adil, dan melindungi perempuan dan anak.
Tahapan selanjutnya, DPRD Papua Tengah akan melakukan proses harmonisasi bersama Kemenkum Provinsi Papua, sebelum dibawa ke Paripurna Tingkat II. Setelah itu, dokumen Ranperda akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah. (*)






