Timika, HaluanPapua – Aktivitas galian C yang berada di dalam wilayah kota kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Emeneme DPR Kabupaten Mimika, Billianus Zoani, mendesak pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Ia menegaskan bahwa dampak dari aktivitas galian tersebut sudah sangat meresahkan warga, bahkan pernah menelan korban jiwa.
Sebagai anggota Komisi II DPRK Mimika yang berasal dari Dapil I tersebut, Billianus mengatakan bahwa keluhan masyarakat terkait galian C di sekitar jembatan Selamat Datang yang berada di jantung Kota Timika sudah disampaikan sejak reses tahap pertama.
“Ini bukan persoalan baru. Saat reses, masyarakat menyampaikan langsung ke kami. Mereka resah karena aktivitas galian C ini menyebabkan banyak dampak negatif. Saat hujan, rawan banjir, bahkan pernah ada korban hanyut. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Billianus, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas pertambangan material di area perkotaan, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita memang bisa berusaha mencari keuntungan, tapi jangan abaikan keselamatan dan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini di jantung kota, sangat sensitif. Harusnya ada pengawasan serius dan penertiban,” ujarnya.
Tak hanya soal banjir, Billianus juga mengungkapkan bahwa aktivitas galian C di wilayah tersebut berdampak pada penurunan debit air tanah yang digunakan warga.
“Sebelumnya masyarakat bisa tanam satu pipa enam meter langsung keluar air, sekarang sampai tiga pipa baru keluar. Artinya aktivitas itu memengaruhi sumber daya air tanah yang menjadi kebutuhan pokok warga disekitar area galian C,” jelasnya.
Billianus menekankan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus hadir dengan solusi yang nyata. Ia berharap segera ada penertiban, evaluasi izin, dan pengendalian terhadap aktivitas galian C yang masuk dalam kawasan perkotaan.
“Kalau dibiarkan terus, dampaknya makin besar. Pemerintah jangan tunggu ada korban lagi baru bertindak. Ini soal keselamatan dan hak dasar masyarakat,” pungkasnya. (*)