Nabire, HaluanPapua – Tindakan intoleran dan diskriminasi terhadap umat beragama yang kembali mencuat di beberapa daerah seperti Kota Depok (Jawa Barat) dan Kota Padang (Sumatera Barat) menuai keprihatinan luas. Salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Nabire yang menyatakan sikap tegas mengutuk aksi-aksi intoleran tersebut.
Ketua Cabang GMKI Nabire, Firgo Jitmau, menilai bahwa tindakan yang menghalangi kebebasan beribadah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.”
“Persekusi terhadap rumah ibadah dan diskriminasi atas dasar agama adalah tindakan tidak beradab dan sangat tidak manusiawi. Ini jelas menciderai konstitusi dan juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Firgo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/07).
Firgo juga mengingatkan bahwa apabila tindakan semacam ini terus dibiarkan, hal itu bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas antarumat beragama di berbagai wilayah di Indonesia.
GMKI Nabire mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk bersikap tegas dan segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan intoleransi dan diskriminasi keagamaan.
“Kita semua adalah warga negara yang sama dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Mari kita jaga kebinekaan ini sebagai kekuatan untuk membangun Indonesia yang lebih damai dan berkeadilan,” tutup Firgo. (*)