Timika, HaluanPapua – Kantor Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, dilaporkan dipalang oleh warga selama kurang lebih dua minggu terakhir. Akibatnya, aktivitas pelayanan publik di kantor kampung tersebut tidak berjalan dan masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan pemerintahan maupun kesehatan.
Anggota DPRK Mimika, Billianus Zoani, mengatakan dirinya menerima laporan langsung dari Kepala Kampung Hangaitji terkait terhentinya pelayanan akibat pemalangan yang dilakukan warga karena persoalan sertifikat tanah.
“Saya mendapat laporan dari kepala kampung bahwa sudah dua minggu pelayanan publik di Kantor Kampung Hangaitji tidak berjalan karena ada pemalangan dari warga terkait masalah sertifikat tanah,” kata Billianus, Senin (9/3/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, status tanah tersebut sebenarnya sudah diputuskan melalui proses hukum di pengadilan negeri beberapa bulan lalu dan dimenangkan oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah kampung telah melakukan pematokan karena lahan tersebut sudah dinyatakan milik pemerintah.
“Tanah itu sudah dimenangkan pemerintah di pengadilan, bahkan sudah dipatok oleh pemerintah kampung karena statusnya sudah milik pemerintah. Namun masih ada warga yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya,” ujarnya.
Menurut Billianus, pemalangan tersebut berdampak langsung pada masyarakat karena berbagai pelayanan dilakukan di lokasi tersebut, termasuk pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
“Saat ini masyarakat sangat kesulitan mengakses pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan, karena semua dilakukan di lokasi itu,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak terus terhambat.
“Saya minta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini supaya pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan normal. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena konflik yang tidak segera diselesaikan,” tegasnya. (*)












