Menakar Dana Mengendap Mimika: Sonny Kaparang Ungkap Fakta Penyerapan dan Mekanisme Belanja Daerah

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sonny Kaparang, Mantan Anggota Banggar DPRD Mimika Periode 2015 - 2019

Sonny Kaparang, Mantan Anggota Banggar DPRD Mimika Periode 2015 - 2019

Timika, HaluanPapua — Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika periode 2015–2019, Sonny Kaparang, memberikan tanggapan terkait pemberitaan soal dana sebesar Rp2,4 triliun milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang disebut mengendap di bank, sebagaimana dilaporkan dalam rapat pengendalian inflasi nasional antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/10), Sonny menjelaskan bahwa data Rp234 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan merupakan akumulasi dana kas dari seluruh pemerintah daerah se-Indonesia, mencakup 418 kabupaten, 98 kota, dan 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, 15 pemerintah daerah tercatat memiliki simpanan terbesar di perbankan, dengan total sekitar Rp60 triliun — salah satunya Kabupaten Mimika sebesar Rp2,4 triliun.

“Perlu dilihat secara proporsional. Kabupaten Mimika adalah salah satu daerah dengan APBD terbesar di Indonesia, sehingga angka Rp2,4 triliun itu harus dipahami dalam konteks besarnya total anggaran daerah,” ujar Sonny.

Konteks APBD Mimika

Sonny memaparkan bahwa APBD Mimika tahun 2025 sebelum perubahan mencapai sekitar Rp6,3 triliun, dan meningkat menjadi Rp6,8 triliun setelah perubahan anggaran. Struktur belanja daerah terdiri dari empat komponen utama ialah Belanja operasional atau rutin, Belanja modal, Belanja tidak terduga, dan Belanja transfer.

Menurutnya, belanja modal memiliki porsi terbesar dalam APBD Mimika dan secara alami membutuhkan waktu pelaksanaan lebih panjang karena bergantung pada kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Waktu Efektif Pelaksanaan Anggaran

Sonny menuturkan bahwa APBD Mimika baru efektif berjalan setelah disahkan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Papua Tengah pada 16 Maret 2025.

Sementara Bupati definitif Johannes Rettob dan wakilnya baru dilantik pada 25 Maret 2025, atau sembilan hari setelah pengesahan APBD. Dengan demikian, kata Sonny, pelaksanaan anggaran efektif di bawah kepemimpinan baru baru berlangsung selama dua triwulan, yakni April hingga September 2025.

“Dalam enam bulan tersebut, realisasi anggaran sudah mencapai sekitar Rp4,4 triliun atau 65 persen dari total APBD. Sisa 35 persen atau sekitar Rp2,4 triliun belum terealisasi karena sebagian besar adalah belanja modal yang masih berjalan,” jelasnya.

Sonny mencontohkan, kontrak pekerjaan fisik yang diterbitkan pada Agustus dengan masa kerja 150 hari kalender otomatis berakhir pada Desember. Pembayarannya dilakukan secara termin atau setelah pekerjaan rampung, sehingga dana tersebut sementara tersimpan di kas daerah hingga waktu pencairan tiba.

Selain itu, anggaran rutin seperti gaji pegawai, listrik, dan ATK untuk Oktober–Desember juga belum dapat dicairkan sebelum waktunya.

Polemik dan Desakan Publik

Terkait desakan sejumlah mahasiswa dan aktivis agar aparat penegak hukum (APH) melakukan audit, Sonny menyatakan memahami semangat pengawasan publik, namun ia mengingatkan pentingnya memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan APBD diatur dengan instrumen undang-undang. Desakan agar APH turun tangan harus berbasis pada indikasi penyimpangan yang jelas, bukan hanya karena saldo kas daerah yang masih besar. Saya khawatir ada kepentingan lain yang menunggangi isu ini,” tegasnya.

Kritik untuk Kementerian Keuangan

Sonny juga menyayangkan langkah Menteri Keuangan yang merilis daftar 15 pemerintah daerah dengan saldo terbesar tanpa menjelaskan proporsionalitas APBD masing-masing daerah.

“Tidak adil membandingkan Mimika yang APBD-nya Rp6,8 triliun dengan daerah seperti Kota Tomohon Rp680 miliar atau Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Rp586 miliar. Secara persentase, posisi Mimika tidak bisa disamakan,” ujarnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat dan mahasiswa terkait polemik dana yang disebut mengendap di bank.

“Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang milik pemerintah sebelum direalisasikan sesuai jadwal dan mekanisme. Itu bukan uang ‘mengendap’, melainkan dana yang sedang menunggu proses pencairan,” pungkas Sonny. (*)

Berita Terkait

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika
Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir
Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme
Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas
Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi
GKI Ebenhaezer Timika Gelar Ibadah Malam Kudus Natal, Refleksi Penggenapan Janji Allah
GMKI Biak Nilai Pilkades Serentak di Biak Numfor Kurang Efektif, Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketika Jalan Berlubang Dibiarkan, Warga Otomona Terpaksa Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:49 WIT

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIT

Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:01 WIT

Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme

Senin, 12 Januari 2026 - 18:04 WIT

Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:28 WIT

Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi

Berita Terbaru