Surat Edaran Bupati Mimika : Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, HaluanPapua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah resmi meluncurkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dilansir dari laman Facebook Pemkab Mimika, Selasa (17/06), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan dan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan publik diistruksikan untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut :

  • Waktu dan Tempat : Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIT  yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks pancasila.
  • Tata Cara : Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
  • Pengawasan : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memberi pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan surat edaran ini.
Baca Juga :  Kemendagri Terbaik Nasional Dalam Pengelolaan Arsip, Raih Penghargaan dari ANRI

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  DPR Papua Tengah Mulai Bahas Pembentukan Perda

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Mimika berharap dapat meningkatkan kesadaran dan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat, serta memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa.

Surat edaran ini  telah ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diumumkannya untuk dipedomani seluruh masyarakat Kabupaten Mimika. (*)

Berita Terkait

HMI Mimika Rayakan Sukses Pelantikan dengan Aksi Sosial di Panti Asuhan Laskar Pelangi
2,2 Ton Jadi 19 Kg: Program Bawang Merah Dinas Pertanian Mimika Gagal Total
Kadin Papua Tengah Sindir Freeport: Perusahaan Sebesar Itu, Tak Beri Dukungan Selembar Spandukpun
Pengurus HMI Mimika Dapat Pembekalan Tupoksi dan Nilai Kepemimpinan dari PB HMI
Wakil Ketua III DPRK Mimika Dukung Frans Pigome Pimpin PT Freeport Indonesia
HMI Cabang Mimika Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Sony Kaparang Kritik Keras Prioritas PUPR Mimika: “Air Bersih 13 Tahun Tak Tuntas, Tapi Jalan Triliunan Digenjot Lagi”
Memperingati HUT ke-61, Anggota DPR RI Soedeson Tandra Salurkan Bantuan Sembako di Kampung Tipuka

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:11 WIT

HMI Mimika Rayakan Sukses Pelantikan dengan Aksi Sosial di Panti Asuhan Laskar Pelangi

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:46 WIT

2,2 Ton Jadi 19 Kg: Program Bawang Merah Dinas Pertanian Mimika Gagal Total

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:48 WIT

Kadin Papua Tengah Sindir Freeport: Perusahaan Sebesar Itu, Tak Beri Dukungan Selembar Spandukpun

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:34 WIT

Pengurus HMI Mimika Dapat Pembekalan Tupoksi dan Nilai Kepemimpinan dari PB HMI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:44 WIT

Wakil Ketua III DPRK Mimika Dukung Frans Pigome Pimpin PT Freeport Indonesia

Berita Terbaru