Timika, HaluanPapua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah resmi meluncurkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dilansir dari laman Facebook Pemkab Mimika, Selasa (17/06), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan dan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan publik diistruksikan untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut :
- Waktu dan Tempat : Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIT yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks pancasila.
- Tata Cara : Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
- Pengawasan : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memberi pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan surat edaran ini.
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Mimika berharap dapat meningkatkan kesadaran dan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat, serta memupuk rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa.
Surat edaran ini telah ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diumumkannya untuk dipedomani seluruh masyarakat Kabupaten Mimika. (*)