Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm

Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm

Jakarta, HaluanPapua – Dwi Yudha Saputro, Managing Partner KeyNaka Law Firm, menilai bahwa pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP baru justru menyisakan persoalan yuridis serius yang berpotensi melemahkan asas kepastian hukum dan konsistensi sistem pemidanaan nasional.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/1), Dwi Yudha menjelaskan bahwa secara dogmatik hukum pidana, pidana mati bersyarat menciptakan ambiguitas normatif terhadap karakter pidana mati itu sendiri. Dalam teori hukum pidana klasik, pidana mati dipahami sebagai pidana final (definitief) yang bersifat absolut. Namun dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan pada posisi paradoksal: tetap diakui sebagai pidana, tetapi dapat diubah menjadi pidana penjara berdasarkan penilaian subjektif terhadap perilaku terpidana selama masa percobaan.

“Secara yuridis, hal ini berpotensi melanggar asas lex certa dan lex stricta, karena norma pidana seharusnya dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak membuka ruang multitafsir,” tegas Dwi Yudha Saputro yang juga merupakan wakil ketua umum organisasi advokat persadin dpw banten. Ia menilai bahwa indikator seperti ‘sikap terpuji’, ‘penyesalan’, dan ‘harapan perbaikan’ tidak memiliki parameter hukum yang objektif dan terukur, sehingga berisiko menimbulkan ketimpangan penerapan hukum.

Lebih lanjut, ia mengkritisi bahwa pidana mati bersyarat berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law. Dalam praktik, terpidana dengan akses hukum, kekuatan ekonomi, atau relasi sosial yang lebih baik berpotensi memperoleh penilaian yang lebih menguntungkan dibanding terpidana lain, meskipun melakukan tindak pidana dengan tingkat kesalahan yang sama. Kondisi ini membuka ruang disparitas pemidanaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan formal.

Dari perspektif teori tujuan pemidanaan, Dwi Yudha Saputro menilai bahwa pidana mati bersyarat gagal memenuhi fungsi deterrent effect secara konsisten. Ketika pidana mati tidak lagi bersifat pasti, daya cegah umum (general prevention) terhadap kejahatan luar biasa—seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan berat terhadap kemanusiaan—berpotensi melemah. “Hukum pidana bukan hanya soal rehabilitasi pelaku, tetapi juga perlindungan kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan konstitusionalitas implisit. Hak untuk hidup memang dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit melarang pidana mati. Dengan demikian, kompromi setengah hati melalui pidana mati bersyarat justru mencerminkan ketidaktegasan politik hukum pidana nasional: negara tidak sepenuhnya menghapus pidana mati, tetapi juga tidak berani mempertahankannya secara konsisten.

“Jika negara meyakini pidana mati bertentangan dengan nilai kemanusiaan, maka secara yuridis seharusnya dihapuskan secara tegas. Sebaliknya, jika dianggap masih relevan, maka harus diterapkan secara pasti dan konsisten. Model bersyarat justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya,” tegasnya.

Dwi Yudha Saputro menutup dengan menegaskan bahwa reformasi KUHP seharusnya memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Tanpa kejelasan norma dan parameter yang objektif, pidana mati bersyarat berpotensi menjadi titik lemah baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, bukan solusi progresif sebagaimana yang digadang-gadang. (*)

Berita Terkait

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika
Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme
Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas
Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi
GKI Ebenhaezer Timika Gelar Ibadah Malam Kudus Natal, Refleksi Penggenapan Janji Allah
GMKI Biak Nilai Pilkades Serentak di Biak Numfor Kurang Efektif, Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketika Jalan Berlubang Dibiarkan, Warga Otomona Terpaksa Bertindak
Natal di Mimika Dimulai dari Kampung Nawaripi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:49 WIT

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIT

Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:01 WIT

Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme

Senin, 12 Januari 2026 - 18:04 WIT

Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:28 WIT

Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi

Berita Terbaru