Timika, HaluanPapua – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mimika resmi menyerahkan dokumen pengaduan dugaan skandal proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Mimika ke Inspektorat Kabupaten Mimika, Senin (15/9).
Dokumen pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, bersama sejumlah pejabat jajarannya. Penyerahan ini menjadi langkah tegas GMNI dalam mengungkap dugaan praktik monopoli proyek yang melibatkan seorang honorer berinisial NVS bersama ibunya, seorang ASN berinisial ASK.
Ketua GMNI Mimika, Deni Dokainubun atau yang akrab disapa Bung Bojan, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar opini, melainkan dilengkapi data dan kronologi rinci terkait dugaan penguasaan 15 paket proyek senilai Rp4,5 miliar pada tahun anggaran 2025.
“Kami datang hari ini membawa dokumen resmi untuk Inspektorat. Kami minta lembaga ini bekerja secara profesional, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan membuktikan apakah benar ada praktik monopoli proyek di Disperkimtan. Publik berhak tahu kebenaran ini,” ujar Bojan.
Meski menerima langsung dokumen tersebut, Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak Inspektorat menyatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian dan pemeriksaan internal sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik.
Bung Bojan menilai sikap Inspektorat itu wajar, namun ia menegaskan GMNI akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas.
“Kami akan menunggu langkah Inspektorat. Namun jika tidak ada perkembangan atau upaya serius, GMNI siap melanjutkan laporan ini ke aparat penegak hukum. Tidak boleh ada praktik kotor yang merugikan rakyat Mimika,” tegasnya.
Publik kini menunggu, apakah Inspektorat benar-benar berani menelusuri aktor-aktor di balik dugaan skandal proyek ini, atau justru memilih diam di tengah sorotan. (*)