Wamendagri Beri Teguran Keras kepada Wali Kota Jayapura atas Pernyataan Provokatif

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri

Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri

Jakarta, HaluanPapua – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyusul pernyataannya yang bersifat provokatif beredar di media sosial dan mendapat respons dari berbagai kalangan.

Sebagai pembina gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, Ribka Haluk menjelaskan bahwa salah satu tugas kepala daerah ialah membina masyarakat di wilayahnya tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan antargolongan.

“Tugas sebagai wali kota maupun wakil wali kota ialah bagaimana menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, memastikan pelaksanaan pembangunan, hingga manajamen Aparatur Sipil Negara (ASN). Harus menjadi seorang leader (pemimpin) yang bisa membangun daerah melalui sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur,” kata Ribka dalam rilis pada Kamis (19/06).

Demikian, Ribka Haluk berharap, tidak ada lagi statement-statement yang memprovokasi hingga menciptakan konflik dan memecah belah masyarakat.

Hal ini berlaku bukan hanya bagi Wali Kota Jayapura, melainkan semua kepala daerah, terutama di Tanah Papua, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Jangan lagi buat statement yang bersifat provokatif. Tugas kepala daerah ialah membangun daerahnya, agar masyarakat dapat hidup tenang dan melakukan aktivitasnya setiap hari,” tegasnya.

Ribka juga menjelaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak hidup bebas di mana saja di Indonesia, termasuk mengenyam pendidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir untuk membina warganya. Mohon ini tidak diulangi lagi statement-statement provokatif yang mengandung SARA.”

“Tugas kepala daerah itu menjaga kedamaian dan ketertiban warganya yang berasal dari manapaun dan dengan latar belakang apapun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tugas kepala daerah itu untuk memastikan warganya hidup damai.”

Termasuk warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan RI – PNG di Kota Jayapura yang tidak boleh diusir secara paksa. Sebaliknya, hal ini dilaporkan kepada Pj Gubernur Papua, agar dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait, dan diatur secara baik dengan Duta Besar RI di PNG maupun Duta Besar PNG di RI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita harus menjaga persahabatan antarnegara, apalagi PNG merupakan negara tetangga Indonesia. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto juga sedang membangun persahabatan dengan semua negara,” kata Ribka Haluk, seraya menyayangkan pernyataan Wali Kota Jayapura tentang mengusir atau memulangkan warga.

“Jadi, cara-cara mengusir itu tidak boleh. Sebab, harus melalui regulasi dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada warga melakukan tindak kriminal, itu dilaporkan karena ada aturannya. Harus hati-hati karena tugas kita juga membina persahabatan antarnegara,” tambahnya.

Kepada masyarakat wilayah pegunungan yang berniat melakukan demonstrasi di Kota Jayapura, Ribka Haluk mengimbau agar terlebih dahulu persoalan tersebut dibicarakan secara baik dengan Wali Kota Jayapura.

“Kepada Wali Kota Jayapura, ini warning terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu, yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika
Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir
Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme
Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas
Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi
GKI Ebenhaezer Timika Gelar Ibadah Malam Kudus Natal, Refleksi Penggenapan Janji Allah
GMKI Biak Nilai Pilkades Serentak di Biak Numfor Kurang Efektif, Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketika Jalan Berlubang Dibiarkan, Warga Otomona Terpaksa Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:49 WIT

Perkuat Akses Pendidikan Papua Tengah, Soedeson Tandra Kucurkan PIP untuk Ratusan Siswa Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIT

Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum, Advokat Soroti Norma Multitafsir

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:01 WIT

Aksi Pemalangan Sekolah Hentikan Aktivitas Belajar, Kepala Kampung Nawaripi Sebut Premanisme

Senin, 12 Januari 2026 - 18:04 WIT

Pemerintah Kampung Nawaripi Gelar Musdus, RT 19 Ajukan Usulan Prioritas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:28 WIT

Akses Terbatas di Pedalaman Mimika, Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi

Berita Terbaru